GURU BERPRESTASI
( Antara Harapan Dan
Kenyataan )
Oleh : Armen, S.Pd
A.
MENGUKUR PROFESIONAL GURU
Tidak dapat dipungkiri bahwa pekerjaan Guru adalah pekerjaan yang
professional, sebab itu diperlukan kemampuan. Kemampuan itu dapat dilihat pada kesanggupannya
menjalankan peran sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih,
penilai dan pegevaluasi pada kegiatan pembelajaran.
Sebagai wujut dari Reformasi Pendidikan, berbagai
kebijakan dan inovasi pendidikan dewasa ini diarahkan kepada peningkatan
kualitas guru. Dalam rangka penigkatan kualitas guru, pemerintah dihadapkan pada persoalan-persoalan yang
sangat kompleks, berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah maupun swasta
dalam usaha meningkatkan kualitas guru, misalnya dengan melaksanakan
pelatihan-pelatihan, workshop, MGMP, seminar dll. Namun usaha-usaha tersebut
belum sepenuhnyan berhasil bahkan masih jauh dari harapan. Salah satu
penyebabnya adalah setiap kegiatan seperti tersebut diatas pada umumnya hanya
bersifat teoritis yang belum tentu dapat diimplementasikan oleh seorang guru di
dalam kelasnya. Masih terlalu banyak masalah yang berkaitan dengan proses
pembelejaran di dalam kelas yang sampai saat ini belum terpecahkan. Implementasi antara teori
dan praktek yang dipelajari disetiap
kegiatan pelatihan belum tentu dapat terlaksana dengan pelajaran yang berbeda,
di dalam kelas yang berbeda, dengan guru yang berbeda bahkan dengan sekolah
yang berbeda.
Salah satu usaha yang paling fenomenal saat ini
adalah implementasi pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yang bertujuan
sebagai usaha menigkatkan kualitas guru dan dosen dengan dasar bahwa fungsi,
peran dan kedudukan guru dan dosen sangat strategis dalam pembangunan nasional
terutama dalam bidang pendidikan. Usaha Peningkatan kualitas ini di ikuti
dengan usaha peningkatan kesejahteraan bagi guru dan dosen yang telah
memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti formal yang menyatakan pengakuan
sebagai guru PROFESIONAL, dengan kata lain bahwa guru yang sudah memperoleh sertifikat Profesi berhak
mendapatkan Tunjangan Profesi. Pemberian tunjangan profesi ini dijelaskan pada
Pasal 16 ayat (1) –(4) yang diatur melalui Perturan Pemerintah Nomor 41 tahun
2009, dimana besarnya tunjangan adalah sebesar 1 ( satu ) kali gaji pokok bagi
pegawai negeri sipil, dan bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil
diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil. Dalam hal ini
penghasilan guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik terutama yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil sudah dapat dikatakan cukup memadai, dimana guru
yang sudah memperoleh Sertifikat
rata-rata guru yang sudah memiliki pengalaman kerja diatas 15 tahun (
Khusus Kota Medan ) gaji pokok yang diterima rata-rata Rp. 2 juta perbulan,
maka tunjangan yang diterima oleh guru yang sudah memperoleh sertifikat
rata-rata sebesar Rp. 2 juta artinya penghasilan guru ditambah dengan tunjangan
lainnya rata-rata Rp. 4 juta – Rp. 5 juta per bulan atau Rp. 150 Ribu per
hari. Mari kita renungkan Apa
yang kita kerjakan sebagai seorang guru setaip sehari ? Jangan dibandingkan
!
Sertifikasi guru seyogyanya akan meningkatkan kualitas
guru dan peningkatan mutu pendidikan
secara umum. tapi pada kenyataannya mutu pendidikan kita masih rendah,
perubahan pada guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi belum terlihat,
Standar yang seharusnya sesuai dengan yang diatur pada penentuan kelulusan
sertifikasi baik melalui Fortopolio maupun melalui Pendidikan dan Latihan belum
tercapai secara maksimal. Standar yang dimaksut terangkum kedalam empat
kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional
yang terinteraksi dalam kinerja guru.
Penulis tidak dapat menghakimi guru dengan menyatakan
bahwa masih banyak guru yang sudah mendapatkan tunjangan belum melaksanakan
tugas dengan maksimal, kesanggupannya menjalankan peran sebagai pendidik,
pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pegevaluasi pada kegiatan
pembelajaran belum terlaksana dengan baik. Artinya tujuan pelaksanaan
sertfikasi belum sepenuhnya dapat
meningkatkan kualitas guru dan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Atau
paling tidak mari kita berobah dari kesalahan-kesalahan kecil yang selama ini kita lakukan,
misalnya datang terlambat, tidak masuk
kelas, hanya memberikan tugas lalu ngobrol dikantor, atau meniggalkan kelas
karena urusan pribadi yang dapat dikerjakan setelah pulang sekolah, tidak
perduli dengan lingkungan sekolah atau hal-hal lain kecil yang sangat berpengaruh besar kepada kualitas kita
sebagai guru.
Pada dasarnya peningkatan kualitas diri seorang guru
harus menjadi tanggung jawab diri pribadi, artinya usaha untuk memperbaiki
kualitas diri sendiri terletak pada diri guru sendiri, untuk itu diperlukan
kesadaran untuk terus menerus menggali potensi dan menambah pengetahuan dan
kemampuan yang diperlukan. Tidak dapat dipungkiri Era Globalisasi saat ini
memungkinkan kita sebagai guru akan mengalami suatu proses bahwa informasi yang
ingin kita sampaikan sudah terlebih dahulu diketahui oleh siswa, atau mungkin
yang lebih memalukan guru mengetahui informasi dari siswa. Berbeda dengan
era-era sebelumnya dimana guru adalah sumber informasi, sehingga kedudukan guru
dimata siswa sangat tinggi dan mulia, guru adalah seorang yang sangat pintar
dan mengetahui segala hal. Proses
Globalisasi merupakan suatu keharusan yang tidak mungkin kita hindari karena
Pendidikan berkaitan erat dengan proses globalisasi itu sendiri. Untuk itu kita
sebagai guru harus mampu mengembangkan potensi sehingga kita dapat mengikuti
terciptanya pendidikan yang berwawasan global.
Prestasi Guru
harus berorientasi kepada diri pribadi, mari terus berbenah diri, laksanakan
tugas dengan baik, layani anak didik seperti melayani anak sendiri, Jangan
menyerah untuk terus menerus meningkatkan
pengetahuan dan kemammpuan, kesadaran dan kemauan adalah kuncinya,
materi ( uang ) tidak bisa merobah
apapun, tapi jadikanlah materi ( uang ) tersebut sebagai alat untuk menambah
ilmu pengetahuan sehingga dapat bermanfaat dan mendapat berkah dari Yang Maha
Mengetahui, artinya seperti
dijelaskan diatas bahwa tujuan utama pemberian sertifikat guru adalah pengakuan
bahwa pekerjaan guru merupakan sebuah profesi, dimana segala kegiatan dalam
menjalankan tugas profesi tersebut membutuhkan tanggung jawab besar karena
apabila salah maka akan menyebabkan resiko yang fatal. Sebagai contoh seseorang
yang berprofesi dokter, bayangkan
bagaimana jika salah mengambil tindakan, Hakim apabila salah mengambil keputusan
akan sangat beresiko tinggi. Mungkin kalau dokter akan langsung dapat melihat
langsung akibat dari kesalahannya mengambil tindakan kemungkinan paling besar
pasien yang ditanganinya akan meninggal dunia. Resiko profesi guru sebenarnya
jauh lebih berbahaya dari seorang dokter, guru apabila melakukan tindakan yang
salah memang tidak melihat langsung dampaknya, karena tindakan seorang guru
merupakan sebuah tindakan proses yang akan berdampak pada masa depan siswanya,
dan itu tidak satu orang melainkan ratusan generasi yang duduk didalam kelas.
Proses tindakan salah yang dilakukan oleh seorang guru akan terus menerus
berlangsung dan akan tertanam didalam diri siswa selama guru tersebut masih
masuk keruang kelas.
B.
GURU BERPRESTASI ( LAYAK KAH ? )
Sebelum menentukan kelayakan seorang
guru disebut berprestasi mungkin kita perlu memahami bagaimana seseorang dapat
mencapai prestasi. Menurut sebagian
besar orang mungkin prestasi itu adalah sebuah tujuan yang harus dicapai, tapi
bagi saya pribadi prestasi itu adalah sebuah proses yang dilalui berhasil atau
tidak, sukses ataupun tidak.
Jika dikaitkan dengan profesi guru,
prestasi berarti proses seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran,
hasilnya mungkin tidak secara langsung, sebagai contoh ketika seorang guru
membimbing siswa untuk mengikuti sebuah lomba dan berhasil maka dengan
sendirinya guru tersebut sudah berprestasi, atau mungkin disuatu waktu ketika
seseorang yang sudah berhasil mendatangi gurunya lalu mengaku bahwa sesorang
tersebut adalah muridnya, maka itulah prestasi yang seutuhnya. Dengan kata lain
bahwa guru berprestasi adalah guru yang berhasil mebawa muridnya berprestasi.
Untuk mencapai hal itu bukan pekerjaan
yang mudah, guru harus mampu menjadi sosok seorang KPK yang berkepribadian, berprilaku
dan berkarakter.
1.
Kepribadian
Kepribadian didefenisikan sebagai pola-pola pemikiran,perasaan dan
perilaku yang tertanam dalam-dalam dan relatif permanen. (A.P. Lawrence, C. Daniel, P.J. Oliver:Psikologi
Kepribadian, 2010). Kepribadian biasanya mengacu pada
apa yang unik mengenai seseorang, karakteristik yang membedakan dia dari orang lain.
Kepribadian menyiratkan prediktabilitas tentang bagaimana seseorang
akan bereaksi dalam keadaan yang berbeda-beda.
Teori kepribadian lain yang berpengaruh berasal dari teori behaviorisme.
Pandangan ini, diwakili oleh para pemikir seperti psikolog Amerika BF Skinner,
memberikan penekanan utama pada belajar. Skiner memandang perilaku manusia terutama ditentukan
oleh konsekuensi-konsekuensinya. Jika mendapatkan imbalan, perilaku akan
diulangi, jika dihukum, kecil kemungkinan perilaku tersebut akan diulangi.
Dari teori tersebut diatas dapat ditarik sebuah
kesimpulan bahwa guru yang berprestasi adalah guru yang disenangi
murid-muridnya karena menanamkan pola pemikiran positif kepada siswa dengan
memberikan hadiah berupa perhatian, pujian, dan semangat untuk terus menerus
belajar.
2.
Prilaku
Prilaku merupakan hasil dari produk intelegensi
seseorang . Mengandung arti kemampuan dari seseorang untuk bertindak dengan penuh tujuan, berfikir
rasional dan menghadapi lingkungan dengan efektif. (A.P. Lawrence, C. Daniel, P.J. Oliver:Psikologi
Kepribadian, 2010).
Bertindak dengan penuh tujuan mengandung arti prilaku harus
mempunyai arah dan tujuan tertentu, yakni ia harus mempunyai motif. Banyak dari
kita bertindak tidak dengan tujuan yang jelas. Mengikuti irama atau keinginan
orang lain sehingga tidak menimbulkan pikiran positif terhadap kehidupan.
Berfikir rasional mengandung pengertian rasio dan pemahaman penting
agar tercipta cara berfikir yang positif, jika kita memiliki fikiran positif
tentang diri kita sendiri hal itu akan membantu kita mengembangkan kita
berfikir rasional sehingga membantu kita dalam memahami orang lain.
Dalam hal ini seorang guru dituntut untuk selalu
berpikiran positif, berbuatlah sedaya mampu kita, jangan hanya jadi penonton
atau sekali-kali hanya menyalahkan apa yang dilakukan orang lain. Dalam hal ini
penerapan prilaku malu sangat tepat, artinya menerapkan budaya malu jika tidak
melakukan sesuatu yang baik misalnya malu karena orang lain cepat datang, malu
karena orang lain berhasil, atau mungkin malu karena siswa lebih pintar
internet, dll. Dengan menerapkan budaya malu pada diri sendiri akan membuat kita berfikir rasional sehingga membantu kita dalam memahami orang
lain.
3.
Karakter
Kata
"karakter" berasal dari kata Yunani: charaktêr. Semula digunakan tanda terkesan atas koin. Ada pula yang
memaknai karakter berarti “to mark” atau menandai dan memfokuskan bagaimana
mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku,
sehingga orang yang tidak jujur, kejam, rakus dan perilaku jelek lainnya
dikatakan orang berkarakter jelek. Sebaliknya, orang yang perilakunya sesuai
dengan kaidah moral disebut dengan berkarakter mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar